Showing posts with label Enviro Corner. Show all posts
Showing posts with label Enviro Corner. Show all posts

Wednesday, June 24, 2020

Apa itu Limbah B3 dan Bagaimana Karakteristik Limbah B3 ?

Hai teman-teman,
Apa teman-teman sering mendengar istilah Limbah B3? Apa teman-teman sudah mengetahui apa itu limbah B3? Jika belum, maka di sini lah teman-teman akan menemukan jawabannya J

 

PENGERTIAN LIMBAH B3

Kata B3 adalah singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun.  Suatu bahan dapat disebut B3 jika sifat, konsentrasi, dan jumlahnya dapat merusak serta membahayakan kesehatan dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia juga makhluk hidup lainnya.

 Sedangkan pengertian limbah adalah sisa dari usaha dan/atau kegiatan.

 Jadi, limbah B3 adalah sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.  Bahan yang termasuk ke dalam kategori B3 umumnya diberi simbol yang menunjukkan karakteristik bahan B3. Setiap individu/kelompok yang karena kegiatan/usahanya menghasilkan limbah B3, maka disebut dengan Penghasil limbah B3. Setiap penghasil limbah B3 wajib melaksanakan kewajiban sebagai penghasil limbah B3 sesuai dengan PP No.101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.

Lalu, limbah seperti apa yang dikategorikan sebagai limbah B3?

 

KARAKTERISTIK LIMBAH B3

Coba teman-teman perhatikan, limbah B3 memiliki karakteristik sebagai berikut:

1.       1. Mudah meledak (explosive)

Label Karakteristik Limah B3 Mudah Meledak (Explosive)

Limbah B3 mudah meledak (mudah meledak) adalah Limbah yang pada suhu dan tekanan standar yaitu 25oC (dua puluh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury) dapat meledak mlalui reaksi kimia dan/atau fisika. Limbah jenis ini dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya

Karakteristik ini terdapat pada bahan yang bersifat mudah terbakar meski dalam kondisi hampa (tanpa oksigen). Selain mudah terbakar, bahan jenis ini juga mudah melepas panas/menimbulkan api jika bereaksi dengan bahan kimia lainnya. Contoh bahan yang bersifat mudah meledak adalah TNT, ammonium nitrat, dan nitroselulosa.

 

 2.       Mudah menyala (flammable)

Label Karakteristik Limbah B3 yang bersifat Mudah Menyala (Flammable)

Limbah B3 bersifat mudah menyala adalah Limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut:

 a)  Limbah berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% (dua puluh empat persen) volume. Selain itu, pada titik nyala tidak lebih dari 60oC (enam puluh derajat Celcius) dapat menyala jika terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury).

Pengujian sifat mudah menyala untuk limbah bersifat cair dilakukan menggunakan seta closed tester, pensky martens closed cup, atau metode lain yang setara dan termutakhir

  b) Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar yaitu 25oC (dua puluh lima derajat Celcius) atau 760 mmHg (tujuh ratus enam puluh millimeters of mercury) mudah menyala melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan jika menyala dapat menyebabkan nyala terus menerus. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa harus melalui pengujian di laboratorium

 Jadi, jika bahan mudah meledak (explosive) dapat terbakar meski tanpa kontak oksigen/sumber api, maka bahan yang mudah menyala (flammable) akan terbakar jika terdapat kontak dengan oksigen atau sumber api. Bahan yang bersifat flammable biasanya dapat berupa padatan ataupun cairan yang memiliki titik nyala 0°C-21°C.

 Bahan flammable juga dapat berupa gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal.  Contoh bahan yang bersifat flammable yaitu, Klorin Triflorida (FCl3) (bahan roket/senjata militer), bensin, aseton (bahan produk kecantikan), xylene (bahan cat semprot), dan etanol (terdapat pada parfum)

 

3.   Reaktif

Label Karakteristik Limbah B3 yang bersifat Reaktif

Limbah B3 reaktif adalah Limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut:

 a) Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. Ciri khas yang dapat dikenali dari limbah ini yaitu menunjukkan adanya gelembung gas, asap, dan perubahan warna;

  b) Limbah yang jika bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap, atau asap. Sifat ini dapat diketahui secara langsung tanpa melalui pengujian di laboratorium;

  c) Merupakan Limbah sianida, sulfida yang pada kondisi pH antara 2 (dua) dan 12,5 (dua belas koma lima) dapat menghasilkan gas, uap, atau asap beracun. Sifat ini dapat diketahui melalui pengujian Limbah yang dilakukan secara kualitatif.

 Jadi, limbah dapat dikatakan bersifat reaktif apabila kontak dengan air dapat menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar. Contoh bahan-bahan reaktif antara lain alkali (Natrium (Na), Kalium (K)) dan alkali tanah (Kalsium (Ca)). Jadi, bahan reaktif sebisa mungkin dijauhkan dari kontak dengan air.

 

 4.     Infeksius  

Limbah B3 bersifat infeksius yaitu Limbah medis padat yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan, dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. Yang termasuk ke dalam Limbah infeksius antara lain:

 

a) Limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawatan intensif dan Limbah laboratorium;

 

 b) Limbah yang berupa benda tajam seperti jarum suntik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, dan pecahan gelas;

 

 c) Limbah patologi yang merupakan Limbah jaringan tubuh yang terbuang dari proses bedah atau otopsi;

 

 d) Limbah yang berasal dari pembiakan dan stok bahan infeksius, organ binatang percobaan, bahan lain yang telah diinokulasi, dan terinfeksi atau kontak dengan bahan yang sangat infeksius;

 

 e) Limbah sitotoksik yaitu Limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup.

 

5.                   Korosif (mudah berkarat)

Limbah B3 korosif adalah Limbah yang memiliki salah satu atau lebih sifat-sifat berikut:

 

a)                  Limbah dengan pH sama atau kurang dari 2 (dua) untuk Limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 (dua belas koma lima) untuk yang bersifat basa.

 Sifat korosif dari Limbah padat dapat diketahui dengan cara mencampurkan Limbah dengan air sesuai dengan metode yang berlaku. Jika limbah memiliki pH lebih kecil atau sama dengan 2 maka Limbah bersifat asam dan jika pH lebih besar atau sama dengan 12,5 maka limbah bersifat basa.

b) Limbah yang menyebabkan tingkat iritasi yang ditandai dengan adanya kemerahan atau eritema dan pembengkakan atau edema. Sifat ini dapat diketahui dengan melakukan pengujian pada hewan uji mencit.

Padatan yang bersifat korosif apabila mengenai kulit dapat menimbulkan rasa gatal ataupun kerusakan /iritasi pada kulit. Bahan jenis ini contohnya padatan NaOH dan Kalsium Hidroksida (CaO). Begitu juga dengan cairan yang bersifat korosif dapat menimbulkan dampak negatif jika terkena kulit atau mata. Bahan yang bersifat korosif biasanya memiliki sifat asam dengan pH kurang dari 2, ataupun bersifat basa dengan pH di atas 12,5. Contohnya Asam Sulfat (H2SO4) dan Asam Klorida (HCl). Contoh bahan yang bersifat korosif lainnya seperti pembersih kaca, toilet, lantai, dan karpet ; baterai; klorin, dsb.

 

6.                   Beracun / Toksik

Limbah B3 beracun adalah Limbah yang memiliki karakteristik beracun berdasarkan uji penentuan karakteristik beracun melalui TCLP, Uji Toksikologi LD50, dan uji sub-kronis.

 

Bahan yang bersifat toksik adalah bahan yang dapat menyebabkan keracunan pada manusia, baik melalui kulit, pernafasan, ataupun mulut.  (Contoh: Pupuk; Pestisida; Klorin; baterai; cat; bensin; sampo, dsb)

 

7.                   Berbahaya (Harmful)

Yaitu bahan dapat berupa padatan ataupun cairan yang jika terdapat kontak dengan tubuh kita baik melalui dihirup atau masuk melalui mulut dapat memberikan efek yang kurang baik terhadap kesehatan tubuh kita seperti iritasi, luka bakar pada kulit, juga dapat menganggu pernafasan. Yang termasuk bahan berbahaya seperti, NaOH dan Cl2.

 

 

8.                   Iritasi (Irritant)

Ciri-ciri bahan yang bersifat irritant yaitu jika bahan baik berupa padatan maupun cairan jika kontak langsung atau secara terus-menerus dengan kulit juga selaput lender dapat menimbulkan peradangan pada bagian tubuh tersebut. Contoh bahan jenis ini antara lain, ammonia, kalsium klorida, asam dan basa encer.

 

 

9.                   Gas bertekanan (Pressure Gas)

Disebut gas bertekanan karena gas ini ditempatkan dalam suatu wadah dengan cara dimampatkan sehingga memiliki tekanan. Gas bertekanan dapat menghasilkan paparan jangka pendek maupun jangka panjang yang berdampak buruk bagi kesehatan seperti teratogenic dan mutagenic. Teratogenic merupakan sifat bahan yang dapat memengaruhi pembentukan serta pertumbuhan pada embrio. Sedangkan mutagenic adalah kondisi dimana paparan gas menyebabkan perubahan kromosom yang berdampak pada perubahan genetika. Paparan gas bertekanan juga dapat menyebabkan keracunan pada organ tubuh. Beberapa contoh gas bertekanan, yaitu Asetilen (C2H2) yang merupakan gas tidak berwarna, mudah terbakar, dan memiliki bau menyerupai bawang putih, Hidrogen (H2) pada proses hidrogenasi, Klor (Cl2) pada proses klorinasi, Nitrogen (N2), dan Amonia (NH3) yang biasa dijadikan bahan baku pendingin.


 Sumber:

1.  Peraturan Menteri Kesehatan No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

2.       Sib3pop.menlhk.go.id

3.       Kmtk.ums.ac.id

4.     https://media.neliti.com/media/publications/108282-ID-salah-satuupaya-penganekaragaman-makanan.pdf


Sunday, June 7, 2020

Catat! Ini Perbedaan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R)

Temen-temen pasti sering banget denger kata 3R kan?
Tapi, tau ngga sih bedanya reduce, reuse, dan recycle?

Jangan bingung ya, 
Begini temen-temen, jika kita pernah mendengar tentang pengelolaan sampah, maka sebenarnya 3R adalah bagian dari kegiatan pengelolaan sampah. 

Dalam UU no 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dijelaskan bahwa kegiatan pengelolaan sampah meliputi kegiatan pengurangan dan penanganan. Kegiatan pengurangan memang difokuskan untuk mengurangi timbulan sampah, dengan kata lain gimana caranya kita bisa mencegah timbulnya sampah. Sedangkan penanganan lebih fokus menangani sampah yang telah dihasilkan masyarakat.

Nah, Kegiatan pengurangan sampah sendiri terdiri atas pembatasan timbulan sampah atau biasa kita kenal dengan kata Reduce, Penggunaan ulang sampah (Reuse), dan Pendauran ulang sampah (Recycle). Nah itulah kegiatan yang sering kita sebut dengan 3R. Jadi, sebenarnya kegiatan 3R dimaksudkan untuk mencegah timbulnya sampah baru. Tapi, bukannya reuse dan recycle akan dilakukan jika sudah ada sampahnya? 

Oke, coba saya perjelas dengan contoh ya,

 Ketika kita akan berbelanja ke supermarket, lalu kita tidak membawa kantong belanja sendiri, maka petugas kasir biasanya akan memberi kita kantong plastik yang jika sudah tidak kita pakai akan menjadi sampah. Artinya, kita bakal menghasilkan sampah karena kantong plastik yg kita pakai. Berbeda kasusnya jika ketika belanja kita membawa kantong belanja sendiri, maka biasanya petugas kasir tidak memberi kantong plastik. Jadi, tindakan kita membawa tas belanja telah mencegah timbulnya kantong plastik yg kelak akan menjadi sampah. Artinya, kita telah berhasil mencegah adanya sampah baru. 

Kalau reuse, bagaimana?

Reuse adalah penggunaan ulang sampah secara langsung tanpa melalui proses pengolahan sampah yang dapat merubah karakteristik sampah. Jika kita punya kaleng biskuit yang sudah tidak dipakai, kemudian kaleng bekas terseut kita jadikan pot tanaman atau celengan, maka tindakan kita disebut dengan reuse, karena kita tidak perlu merubah karakteristik kaleng tersebut. Istilah lainnya kita hanya menggeser fungsi kaleng yang tadinya wadah biskuit menjadi wadah uang atau wadah tanaman. Nah, tindakan tersebut telah menyelamatkan kaleng dari nasibnya yg kemungkinan akan dibuang ke tempat sampah. Dengan menggeser fungsi kaleng, maka kaleng yg (seharusnya) menjadi sampah, menjadi barang yg berguna. Nah di sini lah poin dalam mengurangi (mencegah) timbulnya sampah baru. Gampang kan?

Apa bedanya reuse dengan recycle?

Jika reuse penggunaan barang tanpa merubah karakteristik barang aslinya, maka dalam proses recycle dibutuhkan proses pengolahan yang sampai mengubah karakteristik barang aslinya. Biasanya dalam proses pengolahannya dibutuhkan sentuhan teknologi. Contoh, jika kita lihat para pengepul sampah yang mengumpulkan banyak sampah plastik dari gelas atau botol air kemasan yg temen-temen beli. Sampah yg mereka kumpulkan biasanya akan dijual ke industri plastik. Di sana, sampah plastik dilebur,ditambahkan zat kimia lainnya yg dibutuhkan untuk membuat biji plastik baru. Umumnya, biji plastik baru (hasil daur ulang) ini kualitasnya memang lebih rendahdari biji plastik baru yang bukan hasil daur ulang.
Nah, biji plastik baru hasil daur ulang ini bisa dijadikan bahan untuk mencetak kembali gelas/botol plastik. Dengan memanfaatkan biji plastik hasil olahan, maka telah mengurangi penggunaan biji plastik baru murni, sehingga kita bisa meminimalisir timbulnya sampah baru.

Mudah kan ya?
Ringkasnya, perbedaan reduce, reuse, dan recycle bisa dilihat di gambar berikut :)


Perbedaan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R)
Perbedaan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R)


 
Oke, sekian dulu ya tentang 3R. Semoga temen2 semakin paham perbedaan reduce, reuse, dan recycle. Nanti kita belajar lingkungan lagi yaa :)

Trimakasih sudah membaca,
Sampai jumpa di CoretanHam berikutnyaa...

#Envirocorner
#CoretanHam
#Let'sInspire

Saturday, June 6, 2020

Kenali Perbedaan TPS, TPS 3R, dan TPST

Teman-teman,

Sampah teman-teman yang biasa di buang di bak sampah depan rumah,  akan diambil oleh tukang sampah. Nah, sampah tersebut biasanya dibawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS ini fungsinya sebagai tempat transit bagi sampah-sampah rumah tangga (sampah yang biasa kita buang) sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau tempat pengolahan sampah terpadu. Nah TPS ini sesuai dengan namanya, memang sebagai tempat menampung sampah saja. Sampah di TPS tidak boleh menumpuk selama lebih dari 24 jam, jadi harus segera dipindahkan ke tempat pengolahan agar tidak menimbulkan bau busuk ataupun menghasilkan cairan lindi (cairan yang berasal dari sampah). 

Sedikit berbeda dengan TPS, ada tempat yang juga digunakan untuk menampung sampah, namanya TPS 3R (Reduce, reuse, recycle ). Sesuai dengan namanya, tempat ini tidak hanya digunakan untuk menampung sampah saja, melainkan juga sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. 

Jadi, di dalam TPS 3R ada kegiatan seperti, pemilahan sampah organik dan anorganik ataupun penggunaan ulang sampah, seperti kaleng bekas yang dijadikan pot tanaman, dan juga pembuatan pupuk kompos dari sampah organik. Nah karena ada proses tersebut maka di TPS 3R terdapat keterlibatan masyarakat dalam mengolah sampah. 

Selain TPS dan TPS 3R, ada fasilitas pengolahan sampah yang skalanya lebih besar, yaitu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). 

TPST merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pemrosesan Akhir Sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sampah sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Loh, bukannya pemrosesan akhir di Tempat Pemrosesan Akhir ya? Ya, memang betul. 

Jadi, TPST ini TPA yang lebih komprehensif. Bedanya, sampah yang masuk ke TPA biasanya sampah yang dikumpulkan dari berbagai TPS ataupun TPS 3R dari berbagai tempat, sedangkan di TPST, sampah yang diproses memang dari awal sudah dikumpulkan dan dipilah di situ.

Nah untuk lebih jelas tentang perbedaan TPS, TPS 3R, dan TPST, coba lihat tabel berikut, semoga semakin paham ya gaes :)

Perbedaan TPS, TPS 3R, dan TPST
Perbedaan TPS, TPS3R, dan TPST


Gimana, gampang kan membedakan mana TPS, mana TPS 3R, dan mana TPST ? Kalau di daerah kalian, fasilitas mana yang pernah kalian temui?

Oke, sekian dulu ya. Nanti kita belajar lingkungan lagi :)

#EnviroCorner
#CoretanHam
#Let'sInspire

Sumber:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013